Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
- Merencanakan program pengadaannya
- Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
- Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
- Mengatur pembukuannya
- Menyusun laporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar