Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1. Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
3. Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah
4. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
5. Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
6. Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
7. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
8. Membuat laporan kegiatan secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar