Pages

Tugas Wakil Kepala Sekolah Di Bidang Kesiswaan


Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
1.   Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
2.   Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
3.   Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.   Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
5.   Mengatur mutasi siswa
6.   Mengatur program Pengembangan Diri
7.   Mengatur Program Pesantren Kilat
8.   Menyelenggarakan Porseni antar kelas
9.   Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
10.               Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
11.               Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
12.               Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar