BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Empat dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Proses, dan Standar Penilaian merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Untuk memenuhi amanat Undang-undang/Peraturan Pemerintah tersebut di atas, dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMA Pembina sebagai satuan pendidikan tingkat menengah mengembangkan Kurikulum SMA Pembina.
Dalam mengembangkan kurikulum, SMA Pembina melibatkan seluruh warga sekolah dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan (stake holders). Melalui Kurikulum SMA Pembina ini diharapkan sekolah dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
B. Landasan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas nomor 22 dan 23.
6. Peraturan Mendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan permendiknas Nomor 24 tahun 2006.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 12, 13, dan 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
8. Peraturan Mendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
9. Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
10. Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
11. Peraturan Mendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
C. Tujuan Pendidikan Menengah
Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
D. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Visi, misi, dan tujuan SMA Pembina ditentukan bersama oleh kepala sekolah dan staf serta perwakilan dewan pendidik dan komite sekolah, kemudian disosialisasikan kepada semua warga sekolah.
Visi :
Mantap dalam IMTAQ, unggul dalam IPTEK berbasis Teknologi Informatika, berprestasi dalam olahraga dan seni, serta siap bersaing menghadapi era global.
Misi :
1. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran
2. Menumbuhkembangkan semangat keunggulan dan bernalar sehat kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sehingga berkemauan kuat untuk terus maju
3. Meningkatkan komitmen seluruh pendidik dan tenaga kependidikan terhadap tugas pokok dan fungsinya
4. Mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pembelajaran dan administrasi sekolah
5. Mengembangkan minat, bakat dan kreativitas peserta didik agar tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki
6. Membangun kepercayaan dan kepedulian alumni terhadap almamaternya
Tujuan :
- Mempersiapkan peserta didik yang cerdas, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
- Menanamkan kepada peserta didik sikap ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap sportivitas.
- Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas dan berprestasi dalam bidang olahraga dan seni.
- Membekali peserta didik agar memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri.
- Menumbuhkan kepercayaan dan kepedulian alumni untuk bekerjasama dan berperan aktif dalam mewujudkan nama besar sekolah.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
1. Kelompok Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No | Kelompok Mata Pelajaran | Cakupan |
1. | Agama dan Akhlak Mulia | Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai per-wujudan dari pendidikan agama. |
2. | Kewarganegaraan dan Kepribadian | Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk pening-katan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia. |
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. | ||
3. | Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB dimak-sudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri. |
4. | Estetika | Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis. |
5. | Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB/SMK/ MAK dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah. |
2. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SMA Pembina meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh peserta didik selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Pengorganisasian kelas dibagi dua kelompok, yaitu kelas X yang merupakan program umum, diikuti oleh seluruh peserta didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan.
Berdasarkan hasil analisis potensi, bakat, dan minat peserta didik, SMA Pembina menyelenggarakan dua program penjurusan untuk kelas XI dan XII yaitu program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Dalam menentukan struktur kurikulum SMA Pembina, dilakukan analisis terhadap struktur kurikulum SMA yang terdapat pada Standar Isi (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006) dihubungkan dengan visi, misi, dan tujuan SMA Pembina. Berdasarkan hasil analisis dan kesesuaian dengan visi, misi, dan tujuan SMA Pembina, pemanfaatan tambahan 4 jam pembelajaran dialokasikan pada mata pelajaran tertentu, sebagai berikut.
No | Kelas | Mata Pelajaran | Jam tambahan |
1. | X | 1. Matematika 2. Fisika 3. Kimia 4. Bahasa Inggris | 1 1 1 1 |
2. | XI - IPA | 1. Matematika 2. Fisika 3. Kimia 4. Bahasa Inggris | 1 1 1 1 |
3. | XI - IPS | 1. Ekonomi 2. Matematika 3. Bahasa Inggris | 2 1 1 |
4. | XII - IPA | 1. Matematika 2. Fisika 3. Kimia 4. Bahasa Inggris | 1 1 1 1 |
5. | XII - IPS | 1. Ekonomi 2. Matematika 3. Bahasa Inggris | 2 1 1 |
Struktur kurikulum SMA Pembina disajikan pada tabel-tabel berikut.
Kelas X
Komponen | Alokasi Waktu (jp) | |
Semester 1 | Semester 2 | |
A. Mata Pelajaran | ||
1. Pendidikan Agama | 2 | 2 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 |
3. Bahasa Indonesia | 4 | 4 |
4. Bahasa Inggris (Pd SI 4) | 5 | 5 |
5. Matematika (Pd SI 4) | 5 | 5 |
6. Fisika (Pd SI 2) | 3 | 3 |
7. Biologi 8. Kimia (Pd SI 2) | 2 3 | 2 3 |
9. Sejarah 10. Geografi 11. Ekonomi 12. Sosiologi | 1 1 2 2 | 1 1 2 2 |
13. Seni Budaya | 2 | 2 |
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 |
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi 16. Bahasa Mandarin | 2 2 | 2 2 |
B. Muatan Lokal - Web Desain | 2 | 2 |
C. Pengembangan Diri | 2*) | 2*) |
Jumlah | 42 | 42 |
Kelas XI dan XII program IPA
Komponen | Alokasi Waktu (jp) | |||
Kelas XI | Kelas XII | |||
Smt 1 | Smt 2 | Smt 1 | Smt 2 | |
A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama | 2 | 2 | 2 | 2 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 |
3. Bahasa Indonesia | 4 | 4 | 4 | 4 |
4. Bahasa Inggris (Pd SI 4) | 5 | 5 | 5 | 5 |
5. Matematika (Pd SI 4) | 5 | 5 | 5 | 5 |
6. Fisika (Pd SI 4) | 5 | 5 | 5 | 5 |
7. Kimia (Pd SI 4) | 5 | 5 | 5 | 5 |
8. Biologi | 4 | 4 | 4 | 4 |
9. Sejarah | 1 | 1 | 1 | 1 |
10. Seni Budaya | 2 | 2 | 2 | 2 |
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | 2 |
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 2 | 2 | 2 | 2 |
13. Keterampilan/Bahasa Asing - Bahasa Mandarin | 2 | 2 | 2 | 2 |
B. Muatan Lokal Desain Grafis/Pemrograman | 2 | 2 | 2 | 2 |
C. Pengembangan Diri | 2*) | 2*) | 2*) | 2*) |
Jumlah | 43 | 43 | 43 | 43 |
Kelas XI dan XII program IPS
Komponen | Alokasi Waktu | |||
Kelas XI | Kelas XII | |||
Smt 1 | Smt 2 | Smt 1 | Smt 2 | |
A. Mata Pelajaran 1. Pendidikan Agama | 2 | 2 | 2 | 2 |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 |
3. Bahasa Indonesia | 4 | 4 | 4 | 4 |
4. Bahasa Inggris (Pd SI 4) | 5 | 5 | 5 | 5 |
5. Matematika (Pd SI 4) | 5 | 5 | 5 | 5 |
6. Sejarah | 3 | 3 | 3 | 3 |
7. Geografi | 3 | 3 | 3 | 3 |
8. Ekonomi (Pd SI 4) | 6 | 6 | 6 | 6 |
9. Sosiologi | 3 | 3 | 3 | 3 |
10. Seni Budaya | 2 | 2 | 2 | 2 |
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | 2 |
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 2 | 2 | 2 | 2 |
13. Bahasa Mandarin | 2 | 2 | 2 | 2 |
B. Muatan Lokal Akuntansi Komputer | 2 | 2 | 2 | 2 |
C. Pengembangan Diri | 2*) | 2*) | 2*) | 2*) |
Jumlah | 43 | 43 | 43 | 43 |
B. Muatan Kurikulum
Muatan Kurikulum SMA Pembina meliputi sejumlah mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat kelas tercantum pada struktur kurikulum. Kelas X meliputi 16 mata pelajaran, kelas XI dan kelas XII masing-masing mencakup 13 mata pelajaran. Satu jam pembelajaran (jp) berlangsung selama 45 menit.
Pelaksanaan pembelajaran di SMA Pembina adalah sistem paket yaitu semua peserta didik diwajibkan mengikuti semua mata pelajaran.
Berdasarkan analisis kebutuhan lingkungan, minat peserta didik, dan ketersediaan tenaga pendidik, SMA Pembina menentukan bahasa Mandarin sebagai mata pelajaran Bahasa Asing untuk semua tingkat kelas dan program/jurusan.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Dengan mengacu pada visi SMA Pembina yang berbasis teknologi informatika, didukung hasil analisis potensi dan kebutuhan lingkungan, serta potensi sekolah yang meliputi sumber daya manusia (pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik) serta ketersediaan sarana prasarana yang terdapat di sekolah, SMA Pembina menentukan ”web design, design grafis/pemograman dan komputerisasi akuntansi” sebagai muatan lokal yang diberikan secara berkelanjutan untuk membekali peserta didik dengan wawasan dan keterampilan yang utuh terhadap penguasaan/kompetensi yang berhubungan dengan kemajuan teknologi informatika. Muatan lokal ini sekaligus menjadi salah satu bagian dari keunggulan SMA Pembina sesuai kebutuhan peserta didik dan tuntutan masyarakat lokal, nasional maupun global.
Secara garis besar bahan kajian muatan lokal yang dikembangkan di SMA Pembina meliputi:
No | Kelas | Bahan Kajian Muatan Lokal |
1. | X | 1. Flash 2. Web design (Statis) |
2. | XI - IPA | 1. Bahasa Pemrograman 2. Visual basic 3. Acces 4. Pascall |
3. | XI - IPS | 1. Komputer Akuntansi 2. Program aplikasi akuntansi |
4. | XII - IPA | 1. Jaringan sederhana 2. Perakitan Perangkat keras 3. Web design (Dinamis) |
5. | XII - IPS | 1. Program aplikasi akuntansi 2. Foto shop |
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Berdasarkan hasil analisis potensi, minat, dan bakat peserta didik, serta keberadaan pembina kegiatan, SMA Pembina memfasilitasi berbagai jenis kegiatan pengembangan diri.
Pengembangan diri di SMA Pembina meliputi:
a. Kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karir peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMA Pembina terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karir.
b. Kegiatan Pengembangan Pribadi dan Kreativitas peserta didik dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler, yang mencakup Kegiatan:
· Keagamaan (Rohani Islam dan Rohani Kristen)
· Olahraga dan bela diri (Foot sal, bulu tangkis, basket, bola voli, karate, taekwondo, judo, pencak silat)
· Seni (Dapur Teater, Paduan Suara, Band, Tarian Daerah, Nasyid, Modern Dance, Cheerleaders)
· Kewiraan (Paskibra, Palang Merah Remaja, dan Pramuka)
· Pencinta Alam, Kelompok Ilmiah Remaja, Kelompok Majalah Kreasi, dan Fotografi.
Setiap peserta didik diberi kesempatan untuk memilih kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMA Pembina, minimal 1 dan maksimal 3 jenis kegiatan. Semua aktivitas peserta didik berkenaan dengan kegiatan ekstrakurikuler di bawah pembinaan dan pengawasan pembina yang ditugasi oleh Kepala Sekolah. Setiap pembina kegiatan ekstra kurikuler membuat program kegiatan pengembangan diri (terlampir).
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang diatur di SMA Pembina menggunakan Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku di SMA Pembina. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran (jp). Satu jam pembelajaran berlangsung selama 45 menit, dan minggu efektif dalam satu tahun (dua semester) adalah 34 – 38 minggu.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Jumlah jam tatap muka yang tercantum dalam struktur kurikulum SMA Pembina adalah sebagai berikut:
NO | Kelas | Jumlah Jam Pembelajaran Per Minggu |
1 | X | 42 |
2 | XI | 43 |
3 | XII | 43 |
Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik, sedangkan untuk kegiatan mandiri tidak terstruktur waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Pemanfaatan alokasi waktu kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak maksimum 60 % dari jumlah alokasi waktu tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mata pelajaran.
5. Ketuntasan Belajar
Guru mata pelajaran sejenis di SMA Pembina ada beberapa orang. Guru- guru mata pelajaran sejenis membentuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di sekolah. Ada MGMP Bahasa Indonesia, MGMP Bahasa Inggris, MGMP Matematika, MGMP Ekonomi, dan sebagainya. Setiap seminggu sekali MGMP SMA Pembina mengadakan pertemuan di sekolah untuk mengevaluasi keberhasilan dan kendala pembelajaran yang telah dilaksanakan, mencari solusi pemecahan masalah terhadap kendala pembelajaran, membahas rencana pembelajaran seminggu mendatang, dan mendiskusikan perkembangan pendidikan terutama yang berkaitan dengan mata pelajaran yang diampu.
Menjelang tahun pelajaran baru semua MGMP di SMA Pembina menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran setiap tingkat kelas. Penentuan KKM dilakukan melalui analisis setiap indikator dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata (intake) peserta didik, kompleksitas setiap indikator, dan kemampuan sumber daya pendukung (SDM dan sarana prasarana). Dari KKM indikator diperoleh KKM setiap Kompetensi Dasar, KKM setiap Standar Kompetensi, dan akhirnya KKM setiap mata pelajaran. KKM setiap mata pelajaran diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang akademik (kurikulum) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah serta orangtua peserta didik. KKM setiap mata pelajaran setiap tingkat kelas disajikan pada tabel- tabel berikut.
KKM Kelas X
KOMPONEN | Kriteria Ketuntasan Minimal | |
PPK dan Praktik | Sikap | |
A. MATA PELAJARAN 1. Pendidikan Agama | 70 | B |
2. Pendidikan Kewarganegaraan | 65 | B |
3. Bahasa Indonesia | 65 | C |
4. Bahasa Inggris | 65 | C |
5. Matematika | 60 | C |
6. Fisika | 60 | C |
7. Biologi | 65 | C |
8. Kimia | 60 | C |
9. Sejarah | 65 | C |
10. Geografi | 65 | C |
11. Ekonomi | 65 | C |
12. Sosiologi | 65 | C |
13. Seni Budaya | 70 | B |
14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 70 | B |
15. Teknologi Informasi dan Komunikasi | 70 | B |
16.Bahasa Mandarin | 60 | C |
C. MUATAN LOKAL: Design grafis | 65 | B |
C. PENGEMBANGAN DIRI | C |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar