Pages

Standar Kompetensi Guru

Standar Kompetensi Guru
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dibutuhkan guru yang profesional.  Guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
    Guru merupakan ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, namun dalam pencapaian tesebut berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi guru, antara lain: adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, pembinaan yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan dan kesejahteraan guru yang belum memadai.

    Jika hal tersebut tidak diatasi maka akan berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan dimaksud antara lain : kemampuan siswa dalam menyerap mata pelajaran yang diajarkan guru tidak maksimal, kurang sempurna pembentukan karakter yang tercermin dalam sikap dan kecakapan hidup yang dimiliki setiap siswa, rendahnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung siswa terutama di tingkat dasar.
    Olehnya itu pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan hukum penetapan standar guru.  Standar Kompetensi guru Guru yang dimaksud adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan.
    Adanya Standar Kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam penugukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Standar Kompetensi Guru bermanfaat untuk menjadi tolok ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang
pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru dan meningkatkan kinerja guru dalan bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan profesinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar