STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
Guru pelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Guru sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar
Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
pembelajaran.
Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua
siswa.
Guru menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar