Pages

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

STANDAR  PENDIDIK  DAN  TENAGA KEPENDIDIKAN

    Guru memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
    Guru pelajaran mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
    Guru sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas mengajar
    Guru merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
        pembelajaran.

    Guru memiliki integritas kepribadian dan bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, serta
       peraturan dan ketentuan yang berlaku.
    Guru berkomunikasi secara efektif dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, dan orangtua
       siswa.
    Guru menguasai materi pelajaran yang diampu serta mengembangkannya dengan metode ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar